ISLAMIC
ENTREPRENEURSHIP
BAB I
KEWIRAUSAHAAN MENURUT ISLAM
Kewirausahaan
berasal dari kata wirausaha yang merupakan kemampuan yang dimiliki seseorang
untuk menilai kesempatan bisnis, serta mengumpulkan beragam sumber daya yang dibutuhkan
demi mengambil tindakan secara tepat dalam memperoleh keuntungan yang bertujuan
dalam pencapaian kesuksesan. Berikut ini beberapa definisi kewirausahaan menurut beberapa ahli.
Ahmad
Sanusi: 1994 menjelaskan bahwa kewirausahaan
itu merupakan suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan sumber
daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat proses dan hasil bisnis. Pendapat
lain dari Soeharto Prawiro yang mengatakan bahwa kewirausahaan adalah suatu
nilai yang dibutuhkan untuk memulai sebuah usaha dan mengembangkan usaha.[1]
Kewirausahaan
adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (kreatif) dan berbeda
(inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih. Hal ini juga yang
dikatakan oleh Druker bahwa kewirausahaan adalah kemempuan untuk menciptakan
sesuatu yang baru dan berbeda. Dan tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan
oleh Zimmer bahwa kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan
keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki
kehidupan usaha.[2]
Pendapat
lain yang dikatakan oleh Soeparman Soemahamidjaja,
bahwa kegiatan wirausaha sebenarnya tidak melulu identik terhadap ciri ataupun watak seorang wirausahawan
semata, karena sifat seorang wirausahawan pun dimiliki juga oleh seorang yang
bukan wirausahawan. Wirausaha mengandung segala aspek pekerjaan, baik itu yang
dibawa atas dasar karyawan swasta maupun oleh pihak pemerintahan (Soeparman
Soemahamidjaja, 1980).
Merujuk kepada lampiran Keputusan
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995
mencantumkan mengenai pengertian wirausaha dan kewirausahaan, yaitu sebagai
berikut:
1.
Pengertian
Wirausaha adalah orang yang memiliki sikap, perilaku, semangat tinggi serta
kemampuan kewirausahaan, sedangkan
2.
Pengertian
Kewirausahaan adalah sikap, perilaku, semangat dan kemampuan seseorang untuk
menangani usaha yang mengarah pada upaya dalam mencari, mewujudkan dan
mengaplikasikan yang meliputi pada cara kerja, teknologi serta produk baru
dengan meningkatkan efisiensi untuk memberikan pelayanan secara tepat dan lebih
baik serta memperoleh keuntungan yang lebih besar pula.
Jadi wirausaha lebih mengarah
pada aktivitas individu dengan segalau usaha dan upayanya. Dan kewirausahaan mengacu
kepada sikap mental yang dimiliki oleh seorang wirausaha dalam rangka
melaksanakan kegiatan. Lebih jauh lagi, kewirausahaan dapat dilihat dari
berbagai sumber daya yang ada di dalamnya yaitu seseorang yang membawa sumber
daya yang berupa tenaga kerja, material serta aset lainnya dalam suatu
kombinasi dan juga turut menambahkan nilai yang lebih besar dibandingkan
sebelumnya serta lebih dilekatkan lagi pada orang yang berpengaruh besar
terhadap perubahan, aturan dan inovasi yang baru.
Dalam lampiran Keputusan Menteri
Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995 juga
menjelaskan empat hal yang dimiliki oleh seorang wirausahawan, yakni:
1.
Memiliki
daya kreasi terhadap hal sesuatu baru dengan menambahkan nilai tertentu. Dan
hal tersebut diakui oleh wirausahawan, masyarakat serta konsumen yang akan
menggunakan hasil kreasi tersebut.
2.
Memiliki
komitmen yang tinggi terhadapa penggunaan waktu serta usaha yang diberikan.
Maka semakin meningkat kefokusan bagi seorang wirausahawan yang diberikan maka
semakin tinggi pula dukungan kepada proses kreasi yang akan timbul dalam
kewirausahaan.
3.
Berani
menghadapi resiko baik itu yang berkaitan dengan resiko fisik, keuangan dan
resiko sosial.
4.
Memperoleh
penghargaan atau reward sebagai wujud kepuasan pribadi.
Lantas, bagaimana Islam memandang
kewirausahaan tersebut? Pada prinsipnya, banyak sekali ayat dalam al-Qur’an
yang merepresentasikan nilai-nilai dan sikap mental yang mencerminkan
kewirausahaan seperti yang dijelaskan dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi
dan Pembinaan Pengusahan Kecil. Setidaknya terdapat 112
kali dalam 41 surat istilah dengan segala perubahan kata atau tafsirnya, yang relevan
dengan istilah usaha atau etoskerja.
Istilah
tersebut diambil dari kata “rizq”, dan contoh yang paling dekat adalah (Q.S
An-Nuur: 37-38) tentang bagaimana Allah menganjurkan optimisme manusia terhadap
rizqi Allah. Allah adalah pemberi rizqi yang sebaik-baiknya, implikasinya Allah
memang merupakan sumber rizqi, tetapi rizqi itu tidak mungkin diperoleh tanpa
bekerja. Sebagaimana firman Allah Q.S An-Najm: 39: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya,”
Rasulullah Saw. juga pernah ditanya
oleh para sahabat, tentang pekerjaan apa yang paling baik. Rasulullah menjawab,
seorang bekeja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih. (HR.
Al-Bazzar). Dan terdapat juga sepakat ulama tentang mengenai pekerjaan dengan
nilai terbaik adalah dagang (jual beli), hal tersebut sebagai perkara yang
telah dipraktekkan sejak zaman Nabi hingga masa kini. Dalam hadits lain
Rasulullah bersabda, Pedagang yang jujur lagi terpercaya adalah
bersama-sama para Nabi, orang Shodiqin, dan para Syuhada. (HR.Tirmidzi dan
Hakim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar